Aktor Shelley Duvall meninggal baru-baru ini. Terlepas dari reputasinya dan akses terhadap nasihat hukum yang baik, ia terbukti seperti banyak orang yang meninggal karena wasiat. Di propertinya adalah rumahnya, yang dia tinggali bersama dengan pasangan lamanya Dan Gilroy. Mereka telah tinggal di rumah mereka di Texas selama 30 tahun sejak meninggalkan California setelah gempa bumi Northridge tahun 1994, tidak memiliki anak. Kerabat sedarah terdekatnya adalah ketiga saudara laki-lakinya.
Texas, tidak seperti California, mengakui pernikahan common law. Sebagai pasangan ipar, berdasarkan hukum Texas, Dan berhak atas seluruh properti real miliknya, properti real Shelley, dan sisa properti real Shelley, selain 50% dari properti real terpisah. Berdasarkan hukum suksesi Texas, sisa 50% aset real estat Shelley yang terpisah diberikan kepada saudara kandungnya. Sejauh yang saya tahu, saudara-saudara tersebut belum menanggapi permintaan pembagian kepemilikan Shelley yang lebih besar.
Dan beruntung dia dan Shelley tinggal di Texas di mana pernikahan menurut hukum adat diakui. Negara bagian California tidak mengakui pernikahan common law. Jika Dan dan Shelly masih tinggal di California, Dan tidak akan punya apa-apa, bahkan rumah yang dia tinggali selama 30 tahun pun tidak.
Di California, pasangan yang tinggal serumah dan hubungan jangka panjang harus dilindungi oleh kemauan atau kepercayaan. Mengandalkan keluarga untuk melakukan hal yang benar bagi pasangannya yang masih hidup membuat pasangannya tidak terlindungi.
Dalam kasus Dan, saudara laki-laki Shelley mungkin sepenuhnya mendukung Dan menjaga rumah tersebut dan tidak akan mencoba menuntut apa pun lagi. Berdasarkan undang-undang California, saudara laki-laki seharusnya mewarisi rumah tersebut, bukan Dan, dan Dan akan bergantung pada itikad baik saudara laki-laki tersebut untuk membuat pengaturan agar Dan dapat tetap tinggal di rumahnya.
Di California, orang yang belum menikah atau menjalin hubungan jangka panjang harus memiliki rencana warisan untuk melindungi satu sama lain.
Oleh Lisa C.Alexander, Esq.
Jackel, Alexander & Patton, LLP